KLIKJATIM.Com | Kediri - Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, ternyata masih ditemukan pelaku usaha di Kota Kediri telah mengabaikan anjuran terkait disiplin protokol kesehatan (prokes). Sehingga petugas Satpol PP Kota Kediri pun terpaksa mengambil tindakan dengan membubarkan pengunjung Bedjo Cofee di Jalan Raung, karena kedapatan masih buka hingga Minggu (24/1/2021) dini hari.
[irp]
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menegaskan bahwa pengelola cafe tersebut telah melanggar prokes. "Pengelola tidak memberikan penanda silang untuk kursi pelanggan ataupun pengunjung, sehingga tidak ada jaga jarak," ungkapnya seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.
Tidak hanya itu. Pelanggaran lainnya, cafe tutup di atas jam yang sudah ditentukan sesuai Perwali Kota Kediri Nomor 1 tahun 2021. Yaitu, cafe dan angkringan seharusnya sudah harus tutup pada pukul 22.00 WIB.
Karena melakukan pelanggaran, maka petugas telah membubarkan pengunjung yang masih berada di lokasi. Dan sebagai bentuk sanksi karena melakukan pelanggaran, petugas pun menempelkan stiker pelanggaran di area cafe.
"Petugas memberikan sanksi tegas dengan menyita atau mengamankan KTP dari pengelolanya," tandasnya.
Berdasarkan dari identitasnya, pengelola cafe tersebut diketahui bernama Miftakul Huda, warga Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya dikatakan, untuk kegiatan patroli berskala besar yang melibatkan petugas gabungan juga terus digalakkan sambil mengimbau para pengelola warung, angkringan dan cafe di sepanjang Jala Dhoho, Jalan Erlangga, Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa, Jalan Kawi dan Jalan Panglima Sudirman agar tetap mematuhi prokes. Petugas juga mengingatkan kembali, bahwa pengelola cafe dan angkringan harus benar-benar mematuhi Perwali Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Kediri No 443.2/2/419.033/2021. (hen)
Editor : Redaksi