KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera melimpahkan kasus UU ITE yang menjerat pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk di sidangkan. Penjemputan kedua tersangka oleh polisi kemarin viral di media sosial setelah sang anak menyiarkannya secara live.
[irp]Kasus UU ITE yang dilaporkan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut ke Polresta Sidoarjo itu sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Sidoarjo.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas atas kasus dengan tersangka pasutri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap.
"Berkas penyidikan telah lengkap dan dinyatakan P21," kata Gatot, Selasa (19/1/2021) sore.
Gatot menjelaskan, sesuai undang-undang, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo harus menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke JPU kami setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Bukti formil dan materil atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk melakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan kemarin, pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," Papar Gatot.
Gatot menambahkan jika dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE terhadap dua tersangka tersebut.
"Kami akan segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ungkap Gatot.
Kasus ini berawal saat Guntual Laremba dan istrinya Tuty Rahayu membuat gaduh saat proses persidangan di PN Sidoarjo pada Bulan Juli 2018 lalu. Kegaduhan itu kemudian mereka viralkan ke media sosial Facebook milik mereka. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. (rtn)
Editor : Satria Nugraha