KLIKJATIM.Com | Sampang - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 1 juta kepada H Zainudin, warga Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Zainudin diseret ke meja hijau setelah nekat menggelar hajatan pada 16 Januari 2021 di rumahnya yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena mendatangkan banyak tamu undangan.
[irp]
Pesilat Muda Sumenep Persembahkan Perak untuk Jawa Timur di Popnas Jakarta
Atlet pencak silat muda asal Kabupaten Sumenep, Fetum Muksin Alkatiri, kembali menorehkan sejarah bagi dunia olahraga Madura. …
Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon, Panen Melonjak Tiga Kali Lipat
KLIKJATIM.Com | Tomohon – PT PLN (Persero) terus memperluas penerapan program Electrifying Agriculture (EA) sebagai komitmen dalam mendukung kemajuan sektor p…
Penyidik Diminta Selidiki Dugaan Jaringan Korupsi BSPS di Disperkimhub Sumenep
Pengamat hukum dari Sumenep, Zamrud Khan, menegaskan perlunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain di Dinas Perumah…
Kadin Jatim Sebut Sumenep Magnet Baru Investasi di Timur Madura
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai Kabupaten Sumenep tengah memasuki fase kebangkitan ekonomi yang menjanjikan.…
Sepekan Hilang, Jasad Perempuan Hanyut di Sungai Glidik Malang Ditemukan di Banyuwangi
jasad perempuan yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Glidik, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, di perairan Banyuwangi…
DPRD Pastikan Kantor Baru Bapenda Sumenep Dibangun 2026, Zainal Arifin: Sudah Jadi Kebutuhan Mendesak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, bersama DPRD terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik.…