klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Langgar Protokol Kesehatan Gelar Hajatan, Hakim Hukum Warga Sampang Denda Rp 1 Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Zainudin, pelanggar protokol kesehatan saat dinasehati hakim PN Sampang
Zainudin, pelanggar protokol kesehatan saat dinasehati hakim PN Sampang

KLIKJATIM.Com | Sampang - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 1 juta kepada H Zainudin, warga Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Zainudin diseret ke meja hijau setelah nekat menggelar hajatan pada 16 Januari 2021 di rumahnya yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena mendatangkan banyak tamu undangan.

[irp]

Hakim tunggal Silvia Nanda Putri yang menyidangkan secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)  menyatakan Sainudin melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 juta karena melanggar pasal 7 Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020. 

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Moh Suharto menyampaikan, sidang Tipiring terhadap penyelenggara hajatan resepsi pernikahan telah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19. “Keterangan saksi, kegiatan resepsi pernikahan tidak menerapkan protokol kesehatan. Yakni, tempat cuci tangan, tempat duduk tidak menjaga jarak, serta tamu undangan tidak menggunakan masker,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar Prokes, baik sanksi sosial, administrasi dan Tipiring. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara masif sesuai amanat dalam Perda,” tegasnya. (hen)

Editor :