KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Peristiwa penangkapan seorang buronan pelaku jambret di Kabupaten Pasuruan, bak film action di layar TV. Sebelum akhirnya diringkus, aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku bernama Somad (35), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, telah terjadi layaknya sebuah drama.
Awalnya, pelaku diketahui berada di pinggir jalan persawahan Desa Candiwates, Kecamatan Prigen. Saat mengetahui ada polisi yang tiba-tiba muncul, pelaku langsung melarikan diri ke dalam area persawahan.
Polisi yang sudah lama memburunya bergegas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan akhirnya pelaku dapat diringkus dengan kondisi penuh lumpur sawah.
[irp]
"Pelaku (Somad) berhasil ditangkap dan langsung kami bawa ke Polsek," ungkap Kanitreskrim Polsek Prigen, Aipda Slamet Prayitno, Rabu (2/10/2019).
Menurut dia, pelaku dalam melakukan aksinya bersama satu rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu.
"Jadi ada dua yang diduga sebagai pelaku jambret. Awalnya kamu berhasil meringkus Agus, lalu dikembangkan dan mengarah kepada Somad," lanjutnya.
[irp]
Saat itu korbannya bernama Debi Sugiarto (34), warga Kelurahan Palembon, Kecamatan Prigen. Insiden itu terjadi pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 15.20 WIB di pinggir jalan Desa Lumbangrejo, Prigen. Handphone serta dompet korban berhasil dibawa kabur.
Atas kejadian ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dik/roh)
Editor : Redaksi