KLIKJATIM.Com I Tuban - Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Tuban mengevakuasi dua pasien yang dievakuasi nekat melakukan isolasi mandiri di rumahnya, Jumat (8/1/2021).Kedua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu berinisial AP (37) Warga Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban, dan RM (45) Warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban.
[irp]
Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan, mereka dipindahkan dari kediaman pribadinya menuju rumah isolasi yang telah disediakan di Rumah Dinas Wakil Bupati Tuban.
"Proses pemindahan pasien yang menjalani isolasi mandiri tersebut melibatkan Tim Mobile Covid-19 Hunter Polres Tuban serta Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tuban," ujarnya.
Sebelumnya, tim evakuasi berkoordinasi dengan satgas Covid-19 kecamatan dan melakukan pendekatan kepada keluarga pasien. Setelah mendapat persetujuan pihak keluarga, pasien dievakuasi ke rumah karantina dengan protokol penanganan pasien Covid-19 disertai pakaian APD lengkap.
"Kedua pasien dievakuasi ke Rumah Dinas Wakil Bupati Tuban," imbuhnya.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, pemindahan pasien yang melaksanakan isolasi mandiri bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas.
"Supaya lebih mudah dalam perawatan dan pengawasannya, sehingga memperkecil potensi penularan Covid-19 kepada masyarakat dan anggota keluarga yang lain, selain itu juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Madiun ini meminta kepada masyarakat untuk terus mengikuti anjuran dari pemerintah dengan menerapkan pola hidup sehat. Selanjutnya, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, dan Menjaga Jarak).
"Kepada masyarakat agar dalam setiap kegiatan selalu memenuhi protokol kesehatan, sehingga bisa turut membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban," pungkasnya. (hen)
Editor : M Nur Afifullah