"Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda," jelas Kombes Pol Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).
Gatot membeberkan, saat itu Deddy Syahputra hendak mengirim sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura, dengan menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu hotel di Surabaya.
"Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2 kilogram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," bebernya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerjasama dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Hanny mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos.
Namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin. Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. "Dari kedua tersangka, polisi menyita 2,04 kg sabu," terangnya.
Selain itu, kata Hanny, pihaknya juga menangkap satu tersangka lain yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah. "Tersangka kami tangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,02 kilogram," katanya.
Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto menjelaskan, bahwa barang haram yang diamankan pihaknya diselundupkan dari Malaysia menggunakan jasa pengiriman. Penyelundupan barang haram itu digagalkan setelah terdeteksi X-Ray.
"Itu berkat analisis X-Ray teman-teman kemudian dicurigai dan terbukti. Kemudian bukti itu kami serahkan ke Polda Jatim. Sepanjang 2020 kita menggagalkan penyelundupan 48 kilogram sabu," tandasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi
Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial senilai Rp276 juta kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma. Korban karyawan PT Wings surya…
Bupati Gresik Minta Warga Wringinanom Aktif Sampaikan Persoalan di Lingkungan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tidak h…
Dukung Bekasi Kelola Sampah Jadi Listrik, PLN Bakal Serap dan Salurkan 223.584 MWh Energi Bersih Per Tahun
KLIKJATIM.Com | Bekasi – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung inisiatif pemerintah mengakselerasi penanganan sampah menjadi energi listrik…
Kawasan Gunung Bromo Kembali Terbakar, Petugas Berupaya Padamkan Sejumlah Titik Api
Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Titik api terpantau di wilayah Ledok Bedor, Desa Argosari, Kecamatan…
Eks Kadisdik Sampang Jadi Tersangka, Proyek SMP Rp7,6 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan p…
Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah Berharap Jadi Momentum Perkuat Soliditas
KLIKJATIM.Com | Jombang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka pergelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)…