klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Masa Jabatan Tiga Perangkat di Desa Cengrong Pasrepan Dituding Expired, Setelah Dicek Hasilnya Beda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menemui perangkat dan anggota BPD Cengrong, Kecamatan Pasrepan di kantornya. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menemui perangkat dan anggota BPD Cengrong, Kecamatan Pasrepan di kantornya. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Puluhan perangkat dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cengrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ramai–ramai mendatangani kantor DPRD setempat, Kamis (7/1/2021). Mereka ingin konsultasi terkait adanya tudingan terhadap 3 perangkat desa yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti yaitu 60 tahun.

[irp]

Ketiga perangkat desa yang dituding masa jabatannya sudah expired alias kadaluarsa tersebut bernama Ja’far, Hasan, dan Hudori.

Kepala Desa (Kades) Cengrong, Syakur mengatakan, semula ada keluhan dari masyarakat terkait dugaan usia 3 perangkatnya melebihi 60 tahun, tapi masih berdinas sampai sekarang. "Dan pihak desa tidak bisa mengambil keputusan, sehingga untuk mengindari konflik di masyarakat kami memilih berkonsultasi dengan DPRD," jelasnya.

Saat di kantor parlemen akhirnya dilakukan pengecekan KTP secara bersama-sama. Dan, ternyata usia ketiga perangkat yang dituding sudah melewati 60 tahun itu tidak terbukti.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengungkapkan, untuk persoalan 3 perangkat di Desa Cengrong terkait dugaan usia lebih dari 60 tahun sudah klir. Berdasarkan KTP serta data masing-masing di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, usia mereka ternyata rata–rata 57 tahun sampai 58 tahun.

"Kita sarankan kepada pihak kades untuk tidak melakukan kebijakan yang menimbulkan persoalan di masyarakat," ujarnya singkat.

Senada dikatakan oleh Camat Pasrepan, Zaki Yamani. Pihaknya juga ikut melakukan pengecekan usia mereka di Dispendukcapil dan ternyata belum sampai 60 tahun. Artinya, mereka masih berhak menjabat sesuai aturan yang berlaku dan tidak sesuai atau berbeda dengan tudingan masyarakat.

"Setelah dilakukan pengecekan KTP masing-masing ke Dispendukcapil sudah sesuai," tandas Zaki Yamani. (nul)

Editor :