KLIKJATIM.Com| Jakarta - Komunitas Pers Nasional yang terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hari ini mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi Maklumat Kapolri.
[irp]
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Pernyataan sikap komunitas Pers Nasional ini ditandatangani di Jakarta, 1 Januari 2021, oleh Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum PWI Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum IJTI, Hendra Eka, Sekjen PFI, Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemred dan Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI. (hen)
Editor : Wahyudi
Peringati HKN ke-61, Dinkes KB Sampang Ajak Masyarakat Ambil Kesempatan Belajar Tentang Pentingnya Sehat
Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke-61 di Kabupaten Sampang mengangkat tema 'Generasi Sehat, Masa Depan Hebat, digelar di GOR Tenis Indoor…
Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya. Polres Sampang secara resmi melaksanakan P…
Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
KLIKJATIM.Com | Ambon – PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi maritim lokal. Hal ini diwujudkan m…
Cari Aman Berkendara & Persiapan Trabasan Bareng Honda CRF150L
Motor ini dibekali mesin 150cc SOHC yang handal dan bertenaga, serta beragam fitur terbaik untuk mendukung performa optimal di berbagai kondisi medan.…
Arus Petikemas PT Terminal Teluk Lamong Naik 6,5 Persen di Oktober 2025
Perusahaan mencatat lonjakan arus petikemas sebesar 6,5 persen, dari 1.559.137 TEUs pada 2024 menjadi 1.659.688 TEUs pada 2025.…
BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
KLIKJATIM.Com | Gresik– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah masif menuju percepatan pendaftaran tanah melalui p…