KLIKJATIM.Com | Kediri - Surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen saat ini rupanya tidak hanya untuk membatasi perjalanan transportasi laut dan darat saja, namun juga mencegah warga yang hendak pulang kampung. Di Kediri, warga yang pulang kampung atau pendatang yang masuk desa tidak menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid antigen, dikarantina di kantor balai desa atau kelurahan.
[irp]
Beberapa balai kelurahan dan desa di Kota Kediri memang telah dipersiapkan sebagai tempat karantina bagi pendatang yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan rapid antigen. Kebijakan ini diberlakukan sejak 21 Desember oleh Pemerintah Kota Kediri sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Nataru.
Salahsatunya dilakukan Kelurahan Burengan yang telah menyulap balai kelurahannya menjadi tempat karantina, menindaklanjuti imbauan wali kota. “Sejak kemarin, Balai Kelurahan Burengan telah kami persiapkan untuk tempat karantina, hasil diskusi dengan elemen masyarakat dan kelurahan,” ungkap Adi Sutrisno, Kepala Kelurahan Burengan.
Menurut Adi, persiapan sudah matang dilakukan, termasuk membangun koordinasi dengan RW/RT setempat untuk melakukan pengawasan. Di samping itu, agenda disinfeksi juga telah berjalan. “Alhamdulillah, agenda penyemprotan di wilayah Burengan sudah rutin berjalan berkat peran aktif dari masyarakat juga,” imbuh pria yang sebelumnya sempat bertugas di BPBD Kota Kediri ini.
Hal serupa juga dilakukan di Kelurahan Ngronggo yang telah mempersiapkan ruangan khusus untuk karantina. “Ruang isolasi sudah kami siapkan khusus untuk karantina, lengkap dengan fasilitas pendukungnya,” kata Heru Sugiarto, Kepala Kelurahan Ngronggo.
Ia juga mengatakan sudah koordinasi dengan 3 pilar berserta RW/RT. “Ketua RW/RT akan melakukan pendataan bagi pendatang di wilayah Kelurahan Ngronggo yang kemudian akan dilaporkan melalui grup koordinasi yang telah kami persiapkan sebelumnya,” imbuh Heru.
Bagi pendatang yang kedapatan tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil rapid antigen, maka petugas akan mengarahkan yang bersangkutan untuk melakukan rapid test mandiri. Namun jika tidak berkenan, maka akan diarahkan untuk melakukan karantina di balai kelurahan atau tempat yang telah dipersiapkan. Upaya yang sama juga telah dilaksanakan di beberapa kelurahan lain, di antaranya seperti Kelurahan Tamanan, Gayam, Mojoroto Dermo, Bujel, Ngampel, Campurejo, Sukorame, Betet, Jamsaren, dan kelurahan-kelurahan lain. (hen)
Editor : Redaksi