KLIKJATIM.Com | Jombang - Sosok Roidah (46) perempuan asal Desa Sidokerto Kecamartan Mojowarno Kaupaten Jombang ini bisa menjadi contoh bagi perempuan yang menjadi sasaran kejahatan. Berkat kesigapannya seorang penjambret asal Surabaya dibikin keok dan tertangkap tangan saat beraksi.
[irp]
Roidah adalah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Jombang. Dia tidak jago silat apalagi kungfu. Yang dimiliki hanyalah keberanian dan tekad mempertahankan diri saat gelang emas miliknya hendak dijambret Ahmad Fatoni Setiawan (24), warga jalan Pagesangan III Desa Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Peristiwa itu terjadi Rabu (23/12/2020) pukul 16:45 WIB korban dibonceng rekannya Sulistiawati melintas depan Balai Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Korban yang diketahui memakai gelang emas menarik perhatian pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU nopol S 6423 PW warna hitam.
"Roidah kan saya bonceng, tiba-tiba dari arah belakang dipepet sepeda pelaku dan langsung mencoba merampas gelang korban. Kemudian berteriak kepada saya 'loh mbak Lis gelangku dijambret'," ungkap Sulistiawati.
Selanjutnya korban berusaha mempertahankan gelangnya dan terjadi tarik-menarik yang akhirnya pelaku terjatuh. Nahas, saat pelaku Ahmad Fatoni Setiawan terjatuh, langsung ditangkap rekan korban lainnya yang posisinya naik sepeda motor tepat di belakang korban.
"Saat jatuh langsung ditangkap Arofik yang posisinya naik sepeda motor di belakang saya, juga masih mengenakan pakaian linmas karena habis ada acara di balai desa. Kemudian dibawa ke teras pertokoan Desa Menganto," jelas Sulistiawati.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka di tangan sebelah kanan lantaran berusaha mempertahankan gelang emasnya. Warga sekitar lokasi yang mengetahui kejadian tersebut turut mengamankan pelaku agar tidak kabur. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mojowarno.
Selang 15 menit, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Mojowarno. Beruntung nyawa pelaku bisa terselamatkan dari amukan ratusan warga yang sudah jengkel dengan ulah jambret yang meresahkan. Sementara, Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan adanya penangkapan jambret tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.
"Benar, kita mengamankan pelaku dan masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota reskrim kami. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata AKP Yogas. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani