klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cegah Penularan, Satgas Covid Gresik Tingkatkan Operasi Yustisi Masker dan Kerumunan di Alun-alun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi dan TNI memberikan masker kepada warga yang lupa memakai masker ketika beraktifitas di Alun-alun Gresik.
Polisi dan TNI memberikan masker kepada warga yang lupa memakai masker ketika beraktifitas di Alun-alun Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Tambahan kasus positif di Gresik pada Minggu (20/12/2020) meningkat menjadi 11 orang. Sementara jumlah kesembuhan pasien tercatat ada 10 orang. Untuk menekan laju penularan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupate Gresik terus menggiatkan operasi yustisi protokol kesehatan.

[irp]

Kegiatan operasi yustisi salahsatunya digelar di gelar di Alun-alun Kota Gresik, Mingggu pagi. Sasarannya adalah warga yang sedang berolahraga atau beraktifitas tidak memakai masker dan bergerombol. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Bimmas Polres Gresik AKP Zunaedi sekitar pukul 09.00.Selain jajaran Polres Gresik, razia juga melibatkan instansi lain seperti Kodim 0817 dan Satpol PP Kabupaten Gresik. Menurut AKP Zunaedi, yustisi gabungan terkait ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan penegakan hukum atas pelaksanaan protokol kesehatan. "Ini agar penularan Covid-19 bisa dicegah sekaligus dikendalikan agar tidak makin meluas," kata AKP Zunaedi.

Dikatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 37 personil dengan sasaran di antaranya Alun-alun Kota Gresik dan pasar Baru di Jl Gubernur Soerjo. Pelaksanaan yustisi pada Minggu pagi dilaksanakan secara humanis. "Dari hasil razia, kami memberikan pembinaan kepada 10 anggota masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di Alun-alun," jelas Kasat Bimmas Polres Gresik.

Selanjutnya, kata dia, kesepuluh warga ini didata dan diingatkan untuk memakai masker setiap keluar rumah atau beraktifitas di luar rumah. "Kami juga berikan masker kepada warga yang tidak mengenakan sambil mengingatkan agar terus dipakai selama beraktifitas," pungkas AKP Zunaedi. (hen)

Editor :