klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Alap-alap Sepeda Motor di Kota Malang Diringkus Satreskrim Polresta Malang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menggelar pelaku dan barang bukti curanmor.
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menggelar pelaku dan barang bukti curanmor.

KLIKJATIM.Com | Malang -  Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus dua anggota kawanan spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Malang. Kedua pelaku masing-masing ZI alias Joni (40) warga Pasuruan dan Imam Muqsith alias AM (31) asal Surabaya ditangkap di dua lokasi berbeda.

[irp]

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menyebutkan, ZI dan AM terbukti menjadi dalang pencurian motor di tiga lokasi. Yakni pada Rabu (18/11) di Jalan Gadang Terminal Gang I, lalu hari Selasa (21/11) di Jalan Pulosari I RT 6 RW 7, dan pada hari Jumat (4/12) di Jalan Gadang Gang VIII Kecamatan Sukun, Kota Malang. “Komplotan ini mencuri lima motor, antara lain dua motor Vario dan tiga Honda Beat,” jelas Leo, sapaan akrabnya.

Dikatakan, awalnya polisi menangkap ZI di sebuah warung dekat SPBU Arjosari. dari keterangan ZI, anggotanya kemudian mengembangkan pemeriksaan dan membekuk AM di kos sekitaran Gadang pada Senin malam.  Tertangkapnya dua pelaku ini, polisi terus mengembangkan kasusnya. Alhasil, ada dua pelaku lain yang dikejar dan statusnya kini menjadi DPO. Dua pelaku itu adalah Tole dan Nur.

Leonardus mengatakan, para pelaku saat beraksi mempunyai peran sendiri. AM dan Tole berboncengan menggunakan sepeda Satria FU, sedangkan Joni dan Nur menggunakan sepeda Beat dan berkeliling mencari korban.

“Peran sebagai eksekutor yakni Joni dan Nur melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka AM dan Tole menunggu di gang, memantau kondisi sekitar,” jelasnya. "Kedua pelaku AM dan ZI alias Joni akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Kombes Leonardus Simarmata. (hen)

Editor :