KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua terdakwa remaja pelaku pembunuhan ABG asal Bungah, MSK dan SNI hingga kini masih belum menetukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Gresik. Menurut penasehat hukum, kliennya masih pikir pikiri dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara, serta 6 bulan pelatihan kerja.
[irp]
“Masih pikir-pikir, Kemarin setelah sidang keluarga pelaku saya temui. Mereka menanyakan bagaimana jika ada upaya Banding. Kemudian saya jelaskan tentang sisi baik dan buruknya yang terjadi dalam putusan banding, akhirnya mreka masih berfikir,” ungkap penasehat hukum terdakwa, Sulthon Sulaiman.
Bagaiamana jika batas dari putusan hakim terkewati yang diberi satu minggu sejak putusan dibacakan kemarin, Senin (7/12) di Pengadilan Negeri Gresik. Maka akan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kalau batas akhir dilewati ya dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya banding sudah gak bisa lagi. Dan hal itu sudah saya jelaskan kepada orang tua anak,” ujar Sulthon, Rabu (8/13/2020).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Agung Ciptoadi akhirnya menjatuhkan hukuman bersalah terhadap kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban AAH (13), asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah di area bekas tambang galian C tepatnya di Bukit Jamur pada Oktober lalu. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Gresik Jalan Raya Permata Kembangan, Kebomas, Senin (6/12/2020).
Kedua terdakwa MSK (15), dan SNI (16) pun divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, serta 6 bulan pelatihan kerja. Sekedar diketahui bahwa putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mkr)
Editor : Redaksi