KLIKJATIM.Com I Blitar – Sebanyak 7 pengedar narkotika yang beroperasi di Kota Blitar berhasil diringkus. Operasi yang dilakukan sepekan itu juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti 0,61 gram sabu-sabu, 4.194 butir pil dobel L, pipet kaca, alat penghisap sabu, uang tunai dam handphone.
[irp]
“Kami menggelar operasi cipta kondisi khususnya narkoba dan miras. Dalam sepekan ini kami mampu mengungkap 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela di Mapolres Blitar Kota, Jumat (4/12/2020).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dari tujuh tersangka itu diketahui satu di antaranya merupakan residivis. Sementara satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Lapas Madiun. “Dari ketujuh tersangka ini ada 1 residivis dan 1 DPO yang kami amankan,” imbuhnya.
Selain menindak kasus narkoba, dalam operasi cipta kondisi kali ini Polres Blitar Kota juga menindak peredaran minuman keras ilegal. Rasian ini mengamankan 1390 botol minuman keras berbagai jenis serta 10 jerigen besar berisi arak jowo. “Miral ilegal ini kami amankan dari seluruh wilayah hukum Polres Blitar Kota,” terangnya.
Leonard menyampaikan, operasi cipta kondisi aka terus digelar Polres Blitar jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Operasi digelar untuk menciptakan kamtibmas kondusif dan potensi kerawanan sosial. “Kami terus berupaya menjaga kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi