klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

2 Remaja Pembunuh Temannya di Bukit Jamur Gresik Minta Dihukum di Bawah 5 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua terdakwa pembunuhan didampingi kuasa hukumnya.
Dua terdakwa pembunuhan didampingi kuasa hukumnya.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dua terdakwa kasu pembunuhan di bukit jamur, Kecamatan Bungah, Gresik mengajukan pledoi atau pembelaan. Harapannya, dua remaja tersebut nantinya dijatuhi hukuman di bawah lima tahun.

[irp]

Dua terdakwa pembunuan yakni MSK (15) dan SNI (16). Dia menganiaya temannya sendiri AAH (13) asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas. Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 7 tahun 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa Sulthon Sulaiman mengungkapkan, pihaknya telah membacakan nota pembelaan pada Rabu (2/12/2020). Dalam sidang tersebut, kliennya juga didampingi pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan dokter yang memberikan keterangan meringankan.

"Dari hasil pemeriksaan dokter psikolog, secara psikologis kedua terdakwa tidak berniat membunuh. Mereka hanya ingin menyakiti, namun karena cara berpikir terdakwa pendek tidak memikirkan akibatnya. Itu kesimpulan dari dokter P2TP2A," tuturnya, Jumat (4/12/2020).

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan hakim ketua Putu Gde Hariadi tersebut, isinya lebih cenderung meminta keringanan hukuman. Pihak terdakwa pun menyertakan berbagai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut Sulthon, tuntutan dan pasal yang disangkakan kepada kliennya sudah sesuai. Terdakwa dijerat dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Meskipun begitu, pihaknya masih berusaha untuk mendapatkan keringanan.

"Berharapnya paling tidak di bawah lima tahun," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya pihak keluarga korban mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab perbuatan terdakwa dinilai sudah direncanakan dan perbuatan yang dilakukan dengan cara mengikat, memukul menggunakan balok dan menenggelamkan korban sudah melebihi apa yang dilakukan orang dewasa.

"Kami kecewa dengan tuntutan jaksa," tandas penasihat hukum keluarga korban, Fajar.

Untuk diketahui, setelah pembacaan nota pledoi dari terdakwa selanjutnya akan dilaksanakan sidang putusan. Sidang putusan tersebut dijadwalkan pada hari Senin (7/12/2020) depan. (mkr)

Editor :