KLIKJATIM.Com I Lamongan - Komplotan pengedar gula kristal rafinasi berhasil digulung Satreskrim Polres Lamongan. Dua orang dijadikan tersangka yaitu HM dan S yang juga juragan penggilingan padi di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. Sedangkan satu orang lagi, AL berstatus sebagai buronan. Gula kristal rafinasi tidak bisa langsung dikonsumsi, mengedarkannya melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Perdagangan Jo Permendag RI No. 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
[irp]
Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi bongkar muat gula rafinasi di gudang penggilingan padi milik S. Rencannya, gudang tersebut dijadikan transit untuk mengganti kemasan atau sak.
"Setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merek MSI dari Truck Colt Diesel No. Pol: R 1571 YA," jelas Harun, Selasa (24/11/2020).Tak membuang waktu, polisi langsung menggendang para kuli, sopir truk, dan HM selaku pelaksana penggantian sak.
Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan. Polisi juga membawa barang bukti berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah cutter, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merek Matahari Merah. Polisi juga mengamankan dua truk pengangkut guna rafinasi.
Masing-masing, truk nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merek MSI sebanyak 200 sak. Kedua, truk nomor polisi R 1605 UK dengan muatan gula kristal rafinasi merek MSI sebanyak 200 sak atau 10 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan HM dan S sebagai tersangka. Sedangkan tersangka AL menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kepada petugas, komplotan itu mengaku telah melakukan aksinya berulang kali di sejumlah wilayah Lamongan, Tuban, Jombang, dan Mojokerto.
Harun juga menjelaskan, tersangka Al (DPO) yang merupakan teman lama tersangka HM. Selanjutnya HM menerima tawaran tersangka HM untuk penggantian kemasan gula di wilayah Kabupaten Lamongan dengan dijanjikan diberikan fee atau keuntungan.
Setelah sepakat, tersangka AL mendatangkan gula kristal rafinasi merek MSI produksi PT Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka HM di Lamongan. Proses penggantian kemasan melibatkan SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek matahari merah.
Tersangka kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lamongan, mereka terancam hukuman 5 tahun kurung penjara. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Mokhmad Zamroni menjelaskan, gula rafinasi sebenarnya diperuntukkan untuk industri dan bukan untuk konsumsi atau diedarkan di tengah-tengah masyarakat.
"Peredaran gula kristal rafinasi ini melanggar aturan, dan tidak bisa langsung dikonsumsi masyarakat, karena itu untuk kepentingan industri," pungkasnya.(hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar