KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sri Astuti dan Kusmintarto, kedua papi dan mami PSK alias germo lokalisasi liar Tretes ini linglung dan tepok jidat usai sidang di PN Bangil Pasuruan, Senin (23/11/2020). Keduanya bingung mikir vonis denda Rp 15 juta yang dijatuhkan majelis hakim kepada warga Tretes Pasuruan ini.
[irp]
Keduanya terpaksa mencari uang untuk membayar denda hakim. Sebab, jika tidak keduanya harus meringkuk di sel tahanan LP Pasuruan selama dua bulan. Hukuman kurungan itu untuk mengganti pidana denda jika tidak dibayar. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Nurhayati, penjual miras di lokasi yang sama.
Sidang lanjutan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa dua germo dan satu penjual miras digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (23/11/2020) siang. Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Amirul Faqihamza, SH dan Panitera Pengganti, Triali Eboh, SH memvonis keduanya Rp 15 juta.
"Apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara. Sedangkan, untuk terdakwa penjual miras didenda Rp 5 juta diganti dengan kurungan 7 hari," sebut hakim.
Atas putusan tersebut Kasat Pol PP, Kabupaten Pasuruan, Bakti Jadi Permana mengaku lega. Sebab, putusan berat akan membuat efek jera bagi kedua muncikari dan penjual miras di Tretes. Sebelumnya, Satpol PP juga menggiring 16 PSK liar di Tretes ke sidang tipiring. Hasilnya, para PSK ini masing-masing divonis denda Rp 2 juta.
"Sementara, untuk dua germo, didenda lebih tinggi, karena berbelit-belit dalam sidang tipiring. Dan satu orang lagi yakni penjual miras. Hakim telah mengadili semua terdakwa bersalah melanggar Perda Nomer 3 Tahun 2017 tentang penanggulangan pelacuran," jelasnya. (hen)
Editor : Redaksi