klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Baru 10 Hari Bebas dari Penjara, Warga Sampang Ini Kumat Nyolong Motor Lagi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Abdul Ghofar (35) dan Supandi (38), keduanya merupakan warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.
Abdul Ghofar (35) dan Supandi (38), keduanya merupakan warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus dua residivis pencuri motor saat hendak beraksi di Jalan Nginden Semolo Surabaya. Mereka adalah Abdul Ghofar (35) dan Supandi (38), keduanya merupakan warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.

[irp]

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana mengungkapkan, keduanya berhasil ditangkap usai menyerahkan sepeda motor curian ke kurir dan hendak beraksi lagi di wilayah Nginden. "Saat kami tangkap mereka tak berkutik usai kami temukan puluhan alat berupa kunci T yang sudah diruncingkan di tas milik pelaku," ungkap AKP Subiyantana, Senin (23/11/2020).

Selanjutnya, keduanya dikeler menuju lokasi penadah. Namun, mereka berbelit-belit dan sempat beberapa kali menunjukkan alamat palsu. Keduanya pun harus diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran berusaha kabur saat sampai di wilayah Madura.

Sementara dari hasil penyidikan polisi, kedua pelaku tersebut merupakan residivis yang sedang reuni dengan sesama tahanan lapas medaeng. Abdul Gofar baru 10 hari menghirup udara bebas, dan ia memilih melakukan aksinya bersama Supandi yang dikenalnya di rutan. "Satu lagi, kurir motornya itu juga pernah ditahan di Rutan Medaeng. Mereka sepakat beraksi lagi saat sudah keluar penjara," beber AKP Subiyantana.

Dari pengakuannya, Abdul Gofar dalam sehari menargetkan tiga hingga lima sepeda motor curian yang akan dijualnya kepada penadah di Madura melalui perantara temannya yang kini masih DPO. "Butuh waktu tidak sampai semenit. Biasanya motor Beat, Vario lama gitu. Jualnya 2 juta hingga 3 juta, tergantung kondisi. Sehari bisa tiga tempat," kata Abdul Gofar.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali hidup dibalik jeruji besi. Dan polisi juga berhasil menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol W 6538 OJ sebagai sarana, 8 buah mata kunci T, satu kunci magnet, dua HP, tas punggung, kunci palsu, kunci L, kacamata dan STNK Nopol S 4998 AAI. (bro)

Editor :