KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus memproses berkas perkara kasus penggelapan dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkalan Madura. Sehingga dalam waktu dekat kasus dengan tersangka Fatahillah Prabawa Wardhana (FPW), warga Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
[irp]
"Pada minggu kemarin kita sudah melakukan tahap satu penerimaan berkas perkara kepada jaksa peneliti. Jika memang berkas itu sudah lengkap atau bisa dinyatakan P21, maka dalam minggu ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,” terang Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana, Selasa (17/11/2020).
Ditambahkannya, masyarakat khususnya nasabah BRI diminta agar tidak resah dan tak perlu khawatir. Sebab kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka tidak sampai ke uang nasabah.
“Itu real uang negara yang digelapkan, jadi tidak perlu resah dan khawatir semua uang yang dimiliki oleh nasabah di BRI masih aman dan tersimpan di bank,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan uang perbankan ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2018 dan 2019. Modus tersangka dengan memasukkan data data rekening nasabah pensiunan untuk membuat kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 584 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 buku rekening fiktif. Atas kasus ini, tersangka yang merupakan pegawai bank BRI tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (nul)
Editor : Suryadi Arfa