klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

12 Pasangan Suami-Istri Dapatkan Calon Anak Angkat, Penyerahan 100 Persen Tunggu Evaluasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Seorang calon orang tua angkat menggendong calon anak angkatnya. (Satria Nugraha/Klikjatim.com)
Seorang calon orang tua angkat menggendong calon anak angkatnya. (Satria Nugraha/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Raut bahagia nampak jelas di wajah 12 pasutri calon orang tua asuh (Cota). Mulai hari ini, Senin (16/11/2020) sore, mereka diperbolehkan membawa pulang calon anak angkat (Cata) yang selama ini diasuh di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinas Sosial Jawa Timur di Jalan Monginsidi Sidoarjo lewat proses adopsi.

[irp]

Mereka yang berbahagia salah satunya adalah pasutri Hendra Wiratna (39) dan Vara Aryati (39). Hendra yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya ini mengatakan, dirinya telah menikah dengan Vara sejak 11 tahun lalu, namun belum berhasil mempunyai momongan. Mereka akhirnya mengajukan proses adopsi di PPSAB pada Bulan Januari 2020 lalu. “Ini merupakan anugerah besar dari Tuhan. Hari ini adalah momen istimewa bagi keluarga kami,” ujar Hendra.

Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih menjelaskan, sebelumnya ada 54 anak terlantar yang diasuh PSSAB. “Sejak berdirinya UPT PPSAB di tahun 2010, total kita telah menyerahkan 326 anak. Hari ini kita menyerahkan 12 calon anak angkat kepada calon orang tua angkat. Untuk mengadopsi, mereka harus melalui seleksi yang sangat ketat,” tutur Dwi.

Dwi menerangkan, calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan adopsi ke PPSAB. Mereka harus menjalani seleksi administrasi, ekonomi, psiko sosial maupun agama. Butuh waktu sekitar satu tahun melewati proses ini karena anak-anak harus mendapat calon orang tua yang tepat.

Setelah calon anak angkat diserahkan kepada calon orang tua angkat, tim dari Dinsos Jatim akan mengevaluasinya setiap enam bulan dalam setahun untuk mengetahui apakah anak tersebut diasuh dengan baik. “Apabila sudah berhasil melewati evaluasi ini, proses selanjutnya adalah menjalani sidang di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Dalam sidang itu sedikitnya ada dua belas instansi yang mengikutinya, seperti Kejaksaan, Pengadilan, Polda dan lainnya,” jelas Dwi.

Bila telah lolos sidang, keluarlah SK Pengangkatan Anak yang diserahkan kepada calon orang tua angkat untuk mendapatkan  penetapan dari kantor Pengadilan untuk mengadopsi anak.

Proses penemuan anak-anak terlantar yang saat ini diasuh di UPT PPSA sangat beragam dan bahkan banyak cerita yang memilukan. Mereka dibuang oleh orang tua kandungnya. “Ada yang ditemukan di hutan, di kuali, di atas genting bahkan ditemukan di tempat sampah. Sangat miris. Maka dari itu tugas kita harus merawat mereka dengan sangat baik. Mereka harus mendapatkan orang tua yang tepat dan bertanggung jawab. Bahkan kita terus memantau perkembangan anak-anak ini hingga usia mereka menyentuh 18 tahun,” imbuh Dwi. (bro)

Editor :