klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Miliki Sekarung Pil Koplo dan Baru Laku Sebotol, Pemuda Taman Sidoarjo Dicokok Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Risal saat berada di Polres Sidoarjo. (ist)
Risal saat berada di Polres Sidoarjo. (ist)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo -  Risal Yuhardiman (32) warga Jalan Ratu Ayu RT 03, RW 01 Desa Wage Kec. Taman Sidoarjo dibekuk polisi berserta dua rekannya Bimo dan Agel. Saat digrebek mereka tengah berada disebuah kamar sedang main game online. Dikamar tersebut polisi juga menemukan satu karung plastik pil koplo dan satu poket sabu-sabu.   

[irp]

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan penggrebekan ini berasal dari pengembangan perkara yang sedang ditangani anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sebelumnya. Hanya saja dalam kasus ini Bimo dan Agel berstatus saksi.  

Risal diduga melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. “Tersangka terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan berbahaya,” tegas Indra

Penggeledahan dalam kamar tersangka, ditemukan 4 poket sabu siap edar, dengan berat total 1,12 gram. Selain itu anggota Satresnarkoba juga menemukan satu karung plastik berisi pil koplo.  “Pil koplonya ada 45 botol, yang masing-masing botol berisi 1000 butir, jadi total pil koplo dalam karung itu ada 45.000 butir,” paparnya.

Di depan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya, yakni mengedarkan narkoba. Tersangka Risal Yuhardiman mendapatkan narkoba, dari seseorang yang biasa dipanggil Bejo (DPO).

Awal mula tersangka mendapatkan pil koplo itu, terjadi sekitar dua Minggu yang lalu. Minggu malam lalu, Ia kedatangan tamu yakni temannya yang biasa di panggil Bejo (DPO). Dengan membawa barang yang terbungkus Karung. “Tamu tersangka membawa karung yang berisi pil koplo,” jelasnya.

Pil koplo dalam karung itu ada 46 botol, dan satu botol berisi 1000 butir. Jadi pil koplo dalam karung itu ada 46 ribu butir. Dan tersangka disuruh menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp 2.000 per butir. Beberapa hari kemudian pil tersebut laku 1 botol dan sisa 45 botol.

“Dan kemarin anggota kami berhasil menangkapnya beserta barang buktinya. Tersangka ini terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.(hen)

Editor :