KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya menjemput paksa terpidana kasus Jual beli solar subsidi berinisial S. Tim Intelijen Kejari Tulungagung menjemput S di rumahnya, di Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Diketahui, S merupakan seorang nelayan. Penangkapan dilakukan setelah terpidana S mangkir tiga kali panggilan kejaksaan Negeri Tulungagung.
S mangkir dari vonis dua bulan penjara, setelah dia divonis bersalah melanggar pasal 53 huruf d junto pasal 23 undang - undang nomor 22 tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, penjemputan paksa dilaksanakan pada Selasa 19 Desember, siang kemarin lusa
Baca juga: Oknum PNS Pemkab Tulungagung Ditangkap Polisi, Gara-gara Penipuan Mobil"Kami akukan jemput paksa karena setelah kasusnya sudah putus dan tiga kali kami panggil, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu, makanya kami jemput paksa," ujar Amri.
Dijelaskan, sesuai fakta persidangan dan dakwaan yang disampaikan, S menjadi aktor atiu pelaku jual beli solar subsidi kepada sejumlah nelayan di pantai Popoh pada pertengahan 2020 lalu. Saat itu, S bersama dengan pelaku lain melakukan upaya penjualan Solar bersubsidi pada bulan Juni 2020.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan niaga minyak bumi tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa," terang Amri.
Diceritakan, S dan pelaku lainnya bersepakat untuk membeli Solar bersubdisi dalam jumlah banyak, kemudian dijual lagi kepada nelayan yang ada di sekitar pantai Popoh Tulungagung.
Berawal pada sekitar awal bulan Mei 2020 saksi Subakat yang kasusnya diproses secara terpisah menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama menjual BBM jenis solar dengan kesepakatan untuk permodalannya saksi Subakat yang menyiapkan.
"Dan terdakwa hanya menyiapkan tempat untuk usahanya dan bertugas menjual solar kepada masyarakat nelayan di Popoh dan Sidem, dengan janji keuntungan akan dibagi dua," ungkap Amri. (qom)
Editor : Iman