Oknum PNS Pemkab Tulungagung Ditangkap Polisi, Gara-gara Penipuan Mobil

Reporter : Iman - klikjatim.com

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra saat menyampaikan keterangan kepada Jurnalis (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Polisi menangkap oknum PNS Pemkab Tulungagung berinisial JJ (42) warga Tulungagung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penggelapan mobil yang disampaikan oleh 4 orang korban, dari sekitar 10 korban yang sampai saat ini belum melaporkan kepada polisi.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.

Agung memastikan, kini JJ telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

“Sudah kita amankan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung,” ucapnya pada Selasa (27/06/2023).

Agung merinci, modus yang digunakan JJ untuk memperdayai korbannya adalah dengan menjanjikan pengerjaan proyek kepada korban, kemudian dengan syarat korban meminjamkan mobilnya untuk operasional kepada JJ.

Korban yang percaya dengan status JJ sebagai PNS, membuat korban yakin dan meminjamkan mobilnya kepada JJ, namun setelah bebrapa lama, proyek yang dijanjikan tak kunjung terbukti, namun mobilnya sudah digadaikan kepada pihak lain.

Baca juga: Dispendukcapil Tulungagung Usulkan Pencabutan Data Kependudukan MB, WNA Yang Miliki KTP Tulungagung

Berdasarkan pendalaman polisi, ada sekitar 10 orang korban dari aksi JJ yang sudah dilakukan sejak tahun lalu ini, namun baru 4 orang yang secara resmi melapor kepada polisi.

“Kami minta korban lain segera melapor, sampai sekarang sudah ada empat orang yang melapor, informasi yang kami terima, korban sampai 10 orang, kalau kerugian ya pasti ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Agung mengakui, sampai saat ini JJ diketahui beraksi seorang diri dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, namun jika nantinya dalam pengembangan kasusnya ada pihak lain yang terlibat untuk pemindah tanganan mobilnya, pihaknya memastikan akan melakukan pengembangan.

“Korbannya ada yang orang biasa, ada yang pemilik rental mobil dan lain-lain, karena itu tadi ditawari proyek kemudian mobilnya dibawa dan tidak dikembalikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini JJ terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. (qom)