KLIKJATIM.Com | Gresik - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Menganti. Pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Setelah melakukan perburuan selama hampir satu bulan, petugas akhirnya meringkus pelaku berinisial MA (25), seorang residivis asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ardiyansah itu ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (13/6/2026) malam. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan karena pelaku berusaha melawan saat hendak diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan residivis kasus penadahan barang curian yang pernah ditangkap pada tahun 2017.
"Benar, anggota Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif selama hampir satu bulan," ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di rumah korban Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernopol W 6727 AW di dalam rumah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal menancap pada motor.
Menjelang tengah malam, sejumlah teman korban sempat bertamu ke rumahnya. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika terbangun pada pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB, ia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Tak hanya menggondol kendaraan, pelaku juga mengacak-acak lemari pakaian korban dan membawa kabur sebuah dompet berisi STNK, KTP, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke Polsek Menganti.
Berbekal laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Setelah hampir sebulan buron, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi akurat mengenai lokasi persembunyian tersangka. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengepung dan menangkap Muhammad Ardiyansah di sebuah rumah di Kecamatan Diwek. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna rose gold. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor.
"Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, jangan ragu untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," pungkasnya
Editor : Ratno