klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Menteri ATR/BPN Serukan Pemasangan Patok Permanen untuk Cegah Sengketa Tanah

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Contoh batas tanah yang terbuat dari beton permanen (Dok/ATR/BPN)
Contoh batas tanah yang terbuat dari beton permanen (Dok/ATR/BPN)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah dengan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama yang berkaitan dengan batas fisik lahan.

“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah ditandai pohon, jembatan, atau gundukan. Jika penanda itu hilang, batas tanah menjadi kabur dan rawan klaim sepihak,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya pada pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).

Ia menegaskan bahwa patok permanen tidak hanya mencegah konflik antar pemilik tanah, tetapi juga membantu menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan sungai, dan wilayah lainnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungan Kerja ke Lampung, Samakan Visi dan Percepat Program Strategis
“Program pemasangan patok ini penting, tidak hanya untuk menandai batas tanah pribadi, tapi juga untuk membedakan kawasan hutan dan non-hutan,” jelasnya.

Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya komunikasi dengan tetangga sebelum memasang patok. Hal ini untuk memastikan batas lahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru,” pesannya.

GEMAPATAS 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik lahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah secara tertib dan sah demi menciptakan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan. (qom)

Editor :