BOJONEGORO | KLIKJATIM.COM – Ratusan mahasiswa dan aktivis di Bojonegoro menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan pada Selasa (20/3/2025). Aksi ini berlangsung di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, dan diikuti oleh berbagai organisasi mahasiswa serta kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi “Veteran Memanggil.”
Aksi bertajuk “Veteran Memanggil Tolak UU TNI, Kembalikan TNI ke Barak” ini melibatkan berbagai organisasi seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta kelompok Rakyat Bantu Rakyat (RBR), Aliansi Bojonegoro Melawan, dan Pemuda Sosial Bojonegoro.
Koordinator lapangan aksi, Fajar Wicaksono, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya karena revisi UU TNI tetap disahkan meskipun mendapat banyak kritik. “Proses pembahasan UU ini sangat cepat, hanya tiga hari sejak pembahasan awal hingga pengesahan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga :Fajar menyoroti bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Bahkan, beberapa perwakilan masyarakat sipil dikriminalisasi ketika melakukan protes atas pembahasan yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025.AMSI Jatim Mengecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Meliput Demontrasi Menolak UU TNI
Sebelumnya, RUU TNI tidak masuk dalam 41 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, RUU ini tiba-tiba masuk dalam daftar prioritas setelah dikeluarkannya Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 dan disetujui dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2025.
Revisi UU TNI mencakup perubahan signifikan, termasuk peran dan kedudukan TNI. Pasal 3 menyatakan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah presiden, sementara kebijakan strategis pertahanan dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan.
Pasal 7 menambah tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas. Salah satu tambahan yang mendapat sorotan adalah operasi siber, yang dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan mengkritik pemerintah.
Selain itu, Pasal 47 mengatur penambahan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 15 lembaga. Sementara Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit, di mana perwira kini pensiun maksimal pada usia 60 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 58 tahun.
“Perubahan ini hanya akan memperkuat dwifungsi militer dan impunitas, yang jelas bertentangan dengan demokrasi dan semangat reformasi 1998,” tegas Fajar. Ia juga menyoroti bagaimana militer kerap digunakan untuk kepentingan korporasi dan proyek strategis pemerintah.
Sebagai contoh, Fajar mengungkapkan bagaimana pada 1998 militer dikerahkan untuk menangani pembebasan lahan proyek migas Banyu Urip di Bojonegoro, yang menyebabkan konflik dengan warga. Pada 2002, militer kembali diterjunkan untuk mengamankan uji seismik yang dilakukan Mobil Cepu Ltd.
“TNI bukan hanya alat negara, tetapi juga sering digunakan untuk kepentingan pemilik modal,” kata Fajar. Ia menambahkan bahwa revisi UU TNI ini bisa membuka peluang lebih besar bagi militer untuk menekan gerakan masyarakat sipil yang menuntut hak mereka.
Aksi di depan kantor DPRD Bojonegoro sempat berlangsung damai, namun berujung ricuh setelah massa mencoba masuk ke dalam gedung DPRD dan dihalangi oleh aparat kepolisian. Para demonstran sempat mencoret-coret tembok gerbang DPRD.
Ketegangan meningkat setelah massa yang menunggu selama lebih dari tiga jam mulai mendorong aparat kepolisian yang menjaga pintu masuk. Upaya demonstran untuk menerobos tidak berhasil, dan polisi merespons dengan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa.
Fajar dan rekan-rekan sesama aktivis menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan perlawanan terhadap UU TNI yang baru ini. “Saatnya rakyat bersatu, lawan UU TNI sampai dicabut, dan hadang berkuasanya militerisme,” pungkasnya. (fif/fiq)
Editor : M Nur Afifullah