KLIKJATIM.Com | Sumenep - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) setelah masa tugas Edy Rasiyadi berakhir pada 1 September 2025.
Sebagai pengganti sementara, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Syahwan Effendi, sebagai Plt Sekda pada Senin, 1 September 2025.
Namun, setelah lebih dari dua pekan berjalan, proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Sekda definitif belum juga ada kejelasan.
Ketiadaan SK Timsel ini otomatis membuat tahapan seleksi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep terhenti.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengakui pihaknya masih menunggu pengajuan resmi terkait pembentukan SK tersebut.
“Sampai sekarang belum masuk (usulan) ke bagian hukum,” jelas Wathan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/9).
Menurutnya, penerbitan SK Timsel sebenarnya tidak membutuhkan proses panjang karena sistem sudah difasilitasi lewat aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
“Setiap penerbitan SK ada pengajuan dari OPD pengampu. Jadi harus diajukan dulu, baru bisa diproses,” ungkapnya.
Wathan menambahkan, mekanisme penerbitan SK berbeda dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang memerlukan pembahasan lintas pihak.
Proses SK lebih sederhana, cukup diajukan melalui SIPBRO, diteruskan ke Sekda, lalu didisposisikan ke Bagian Hukum untuk diproses. Jika aplikasi bermasalah, lanjutnya, pengajuan bisa dilakukan secara manual.
“Kalau aplikasinya error bisa manual,” tegas Wathan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, belum memberikan keterangan terkait keterlambatan SK Timsel.
Saat dihubungi melalui nomor telepon pribadinya, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (ris)
Editor : Hendra