KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menetapkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga pemantau independen pada Pilkada Gresik 2020. Ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun. "KIPP secara legal dan sah menjadi pemantau pada Pilkada Gresik 2020, sesuai dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang hak dan kewajiban, lembaga pemantau wajib independen,” kata Makmun, Kamis (3/12/2020).
[irp]
KIPP juga mendapat hak akses informasi seluruh tahapan pemilu. Serta mendapat perlindungan hukum dan keamanan.
Setelah disahkan sebagai lembaga pemantau independen pemilu, KIPP segera bergerak cepat untuk melakukan strategi pemantauan bersama jajarannya. KIPP akan melakukan pemantauan minimal di 100 TPS.
"Kita sudah menyiapkan seluruh anggota untuk melakukan pemantauan di 100 TPS saat pemungutan suara, selain itu kita juga sudah menyiapkan beberapa strategi lainnya," beber Ketua KIPP Bahtiar Rifa'e, .
Lanjut Rifa'e, KIPP juga bakal merajut kalangan pemilih pemula untuk terlibat aktif dalam pemantauan.
"Kedepan kita akan melakukan sosialisasi dengan sasaran pemilih pemula, tujuannya agar mereka terlibat aktif tidak hanya menjadi pemilih tetapi juga menjadi pemantau di komunitas masing-masing, dan bergabung bersama KIPP," paparnya.(rtn)
Editor : Redaksi