KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.
Dari pengamatan, Khofifah tiba di Gedung Tribrata Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang, yang tidak terpantau oleh awak media.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena keterangan Khofifah dibutuhkan seputar urusan administratif.
"Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja," katanya.
Terkait kenapa diperiksa di Polda Jatim, Setyo menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus korupsi lain yang sedang ditangani di Lamongan.
"Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan," kata Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut langkah tersebut diambil demi efisiensi waktu dan sumber daya penyidik."Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu," lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat penerima suap dan 17 pemberi.
Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pada 23 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani
BPN Canangkan GEMAPATAS, Wabup Alif Tegaskan Komitmen Gresik Menuju “Lengkap”
Wabup Alif menambahkan, kepastian hukum atas tanah merupakan pilar utama kemakmuran rakyat.…
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Pergudangan dan Pengantongan Cerdas
Dua inovasi andalan mereka, Smart Bagging Ecosystem dan Smart Warehouse Ecosystem.…
Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Melalui Program Prioritas, Bupati Yes: Berjuang dengan Ilmu, Empati, dan Pengabdian
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 di Alun-Alun Lamongan, Senin (…
Dukung Kepastian Hak Tanah, Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Gemapatas di Desa Gesikan
KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung mengikuti Zoom meeting G…
Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) daerah masih menunggu keluarnya kuota haji 2026 secara penuh. Termasuk di Kabupaten Gresik.…
Upacara Hari Pahlawan di Bojonegoro, Bupati: “Teruskan Perjuangan dengan Kerja Nyata”
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro — Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Bojonegoro saat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan k…