klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kalah Gugatan, DLH Gresik Dilarang Sembunyikan Data Pabrik Penghasil Limbah B3

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pemohon saat menjalani sidang daring sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan. (Abdul Aziz/klikjatim.com)
Pemohon saat menjalani sidang daring sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan. (Abdul Aziz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik diwajibkan membuka data perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Gresik. Hal itu berdasarkan gugatan warga Gresik yang dikabulkan Komisi Informasi Publik (KIP) Jatim.

Dalam amar putusannya, KIP Jatim mengabulkan seluruh permohonan pemohon agar DLH Kabupaten Gresik membuka data perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Artinya, DLH Gresik dilarang menyembunyikan informasi dan data perusahaan penghasil limbah B3 di Kabupaten Gresik.

"Dan memberikan waktu 14 hari kerja kepada termohon (DLH Gresik) untuk melaksanakan putusan," tegas Komisioner KPI Jatim, Amir Aminuddin dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (14/5/2020).

Dalam sidang putusan itu, diikuti tiga komisioner KIP Jatim Edi Purwanto, Imadoeddin dan A Nur Aminuddin. Dari termohon DLH Gresik diwakili Kabid PPKLh DLH Gresik, Baktiar Gunawan. Sementara dari pemohon diwakili M Khudaifi Al Muhibbi dari LSM Avicenna, Gresik.

M Khudaifi Al Muhibbi dari LSM Avicenna menceritakan kronologi awal gugatan. Ini bermula saat dia melihat ada pembuangan limbah B3 di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Setelah ada pembuangan limbah B3 sembarangan itu, warga melaporkannya kepada Polres Gresik.

Polres Gresik melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) telah mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun, hingga kini belum diketahui siapa dan perusahaan apa yang membuang limbah.

“Setelah belum jelas perkarannya, kami akhirnya mencari informasi perusahaan penghasil limbah B3 di Kabupaten Gresik,” kata Khudaifi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Khudaifi melanjutkan, permintaan data dan informasi perusahaan penghasil limbah itu dilayangkan secara resmi dengan menggunakan surat. Namun, setelah sekian lama informasi yang diinginkan tak kunjung didapat.   

“Beberapa kali permohonan kami tidak diberikan," ujarnya kepada klikjatim.com.

Merasa haknya atas informasi tidak diberikan, selanjutnya pihaknya mengajukan gugatan sengketa informasi publik kepada KIP Jatim sesuai ketentuan yang termaktub dalam UU Keterbukaan Komisi Informasi Publi (KIP).

"karena DLH sebagai Badan Publik harusnya melayani informasi yang diminta oleh siapapun tanpa terkecuali," terangnya.

Selama bersengketa di KI Jatim, pihaknya dan DLH telah menjalani beberapa kali sidang. Hingga akhirnya sidang putusan digelar via online lantaran terkendala pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi covid-19.

"Dan, Alhamdulillah hari ini gugatan kami dikabulkan oleh KIP, artinya data daftar pabrik penghasil limbah B3 tersebut memang data publik," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Gresik M Najikh membenarkan perihal putusan sidang sengketa informasi tersebut, namun pihaknya belum bisa menentukan langkah lebih lanjut.

"Kami menunggu salinan putusan diberikan, kami belum bisa memberikan keterangan terkait langkah lebih lanjut," ucap Najikh. (mkr)

Editor :