Judi Sabung Ayam di Gresik Masih Ada, 17 Orang Ditangkap

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Para terduga pelaku judi sabung ayam diamankan di Mapolsek Ujungpangkah (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya Polres Gresik dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali dibuktikan. Pada Jumat (25/4/2025), Polsek Ujungpangkah menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di sebuah warung kopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Sebanyak 17 orang berhasil diamankan (ditangkap) dalam operasi tersebut.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro, bersama tim gabungan.

Berdasarkan laporan warga yang resah, aktivitas perjudian kerap terjadi di Warung Kopi milik warga berinisial K. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat untuk membubarkan praktik ilegal tersebut.

Saat penggerebekan, para pelaku tengah asyik menyaksikan sekaligus mengikuti judi sabung ayam. Suasana sempat ricuh, namun petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku sebelum sempat melarikan diri. Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh ekor ayam aduan, 21 unit kendaraan roda dua, dan 14 unit telepon genggam.

Baca juga: Jadi Korban Modus Pura-Pura Minta Tolong, Penjual Jamu di Gresik Kehilangan Sepeda Motor

Sebanyak 17 orang yang diamankan diketahui berasal dari berbagai wilayah di Gresik, yakni MZ, AZ, MA, MI, KM, MD, GH, MZ, IS, MM, AQ, FA, SH, FS, SU, MU, dan RZ.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata kesigapan aparat dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian. (qom)