klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Terduga Pengedar Narkoba di Gresik Ditangkap, Polisi Amankan 84 Gram Sabu

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Gresik (Dok)
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus perantara sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bersih mencapai 84 gram.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua pelaku yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang tinggal di Tlogopojok.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan total berat 84 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam tas kresek hitam dan kotak kacamata.

Selain sabu, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu set alat hisap, satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Polres Sampang Amankan 26 Pelaku selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan kedua tersangka akan dijerat pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman sangat tegas karena barang bukti sabu yang disita melebihi 5 gram,” tegasnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba yang merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga proaktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline WhatsApp Lapor Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” pesannya. (qom)

Editor :