KLIKJATIM.Com | Gresik — Proses penyusunan R-APBD 2023 Kabupaten Gresik yang kini masuk tahapan Kebijakan Umum Anggaran – Plafom Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) mendapat koreksi tajam dari DPRD Gresik.
Salah satu yang disoal Dewan adalah banyaknya rencana alokasi anggaran yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dikepras oleh OPD dan Tim Anggaran (Timang).
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad menyebutkan, dana alokasi khusus merupakan pembiayaan yang bersumber dari dari pemerintah pusat.
“Bisa berupa kegiatan penugasan maupun proyek pembangunan yang nilainya harus dimasukkan dalam APBD Gresik. Ini DAK, kenapa dikepras?,” tanyanya heran.
Keheranan Mochammad itu karena DAK yang dikepras oleh Timang Pemkab Gresik tidak bisa dialihkan untuk membiayai kegiatan atau program pembangunan lain, sehingga bila tidak terpakai harus dikembalikan ke pusat.
“Kan sayang, DAK yang dari pemerintah pusat di kepras. Sedangkan PAD (pendapatan asli daerah) belum maksimal untuk membiayai pembangunan daerah,” tekannya.
Dia mencontohkan, kegiatan di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBPPA) sebesar Rp 560 juta dalam dokumen rencana KUA PPAS 2023. Tetapi, anggaran dikepras setengahnya oleh Timang Pemkab Gresik.
“Kalaupun DAK itu bisa dilaksanakan dengan kewajiban ada cost sharing dari APBD Gresik kenapa tidak? kan tidak terlalu besar nilainya,” tandasnya.
Begitu juga penggunaan dana BOS yang boleh digunakan gaji guru dan tenaga pendidik (tendik) hingga 50 persen.
Tetapi, Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik melalui Timang Pemkab Gresik justru hanya dipatok 20 persen saja. Padahal, dewan sudah merekomendasikan minimal 25 persennya. Tetapi, tetap mengacu pada regulasi yang ada.
“Makanya, kita minta diperbaiki lagi,” Tegas Mochammad. (yud)