klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Disnaker Sumenep Belum Bisa Jalankan Aturan Usia Kerja Baru

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep masih menanti arahan teknis resmi terkait kebijakan penghapusan batas usia dalam perekrutan tenaga kerja
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep masih menanti arahan teknis resmi terkait kebijakan penghapusan batas usia dalam perekrutan tenaga kerja

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep masih menanti arahan teknis resmi terkait kebijakan penghapusan batas usia dalam perekrutan tenaga kerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025.

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya SE tersebut, namun hingga kini belum menerima dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami sudah mendengar soal kebijakan itu, tapi secara formal suratnya belum kami terima, jadi kami belum bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan di lapangan,” jelas Heru, saat dikonfirmasi Klikjatim, Kamis (15/5) pagi.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya baru akan merumuskan tindak lanjut jika sudah ada petunjuk teknis yang dikeluarkan secara resmi oleh pemprov.

“Surat edaran itu kan dari gubernur, jadi kalau juknisnya sudah ada, semua daerah akan mengikuti arahan tersebut. Untuk sekarang kami belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena belum ada petunjuk teknis, bahkan pembahasan teknisnya pun belum dilakukan,” terang Heru.

Salah satu hal penting dalam kebijakan ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan agar menerapkan sistem perekrutan yang lebih terbuka dan tidak membatasi pelamar berdasarkan usia, demi menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif. (ris)

Editor :