klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Datangi Kantor Dinas Pendidikan Sampang, GPR Bawa Tiga Tuntutan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggeruduk Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang dan menuntut kepala sekolah yang diduga terbukti memperjualbelikan seragam sekolah
Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggeruduk Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang dan menuntut kepala sekolah yang diduga terbukti memperjualbelikan seragam sekolah

KLIKJATIM.Com | Sampang - Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggeruduk Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang dan menuntut kepala sekolah yang diduga terbukti memperjualbelikan seragam sekolah dan bertanggungjawab terhadap praktek siswa titipan pada SPMB SD/SMP.

"Kami juga menuntut Disdik mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang sekolah di Sampang melakukan jual beli seragam di tahun ajaran baru," pinta Koordinator Lapangan Gerakan Pemuda Revolusi, Idris pada, Kamis (18/9/2025).

Idris menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai dengan aturan di berbagai sekolah. Khususnya dugaan penjualan seragam dan penerimaan siswa melalui jalur titipan.

Pada dasarnya, pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Namun, kata Idris, dari hasil laporan masyarakat dan temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik penjualan seragam sekolah secara wajib kepada siswa/orang tua. 

Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu. 

Selanjutnya, adanya raktik penerimaan siswa melalui jalur titipan. Praktik ini menurut GPR merusak keadilan dan transparansi SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) dan berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli). 

"GPR menilai praktik-praktik tersebut merugikan masyarakat, mengancam integritas dunia pendidikan dan mencoreng nama baik Kabupaten Sampang," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli mengatakan bahwa pihaknya sudah memonitoring ke sekolah-sekolah, dan menyambut baik niat inisiatif sekolah tersebut untuk tidak menjual seragam, dan hanya menyiapkan demi memudahkan orang tua siswa. 

"Yang paling kita apresiasi disaat orang tua siswa-siswa tidak mampu itu bisa menyicil sampai 1 tahun. Itu hasil kajian yang kami temukan di lembaga-lembaga," terang Fadeli.

Dengan adanya tuntutan dari GPR, Disdik berencana membuat edaran yang tidak membolehkan bentuk jual beli dalam bentuk apapun. "Tetapi juga harus diingat bahwa ada seragam yang itu menjadi identitas sekolah. Seperti seragam olahraga yang itu harus dibeli oleh orang tua siswa," jelasnya.

Menanggapi dugaan siswa titipan, Disdik menjawab bahwa SPMB sudah sesuai regulasi. Dan terlepas benar atau tidak tudingan dari masa aksi, pihaknya berjanji akan melakukan kajian kembali.

"Karena saya tidak akan memberikan kesimpulan yang bukan hasil dari kajian, karena permasalahan ini perlu saya pelajari, karena berkaitan dengan sistem," tandasnya. (ris)

Editor :