GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan pada tahun 2019 hanya ada 6 perusahaan yang bersedia membayar karyawannya dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Jumlah ini tidak sampai separo dari 49 perusahaan yang sebelumnya telah menyepakati pembayaran karyawan dengan menggunakan UMSK. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin mengungkapkan, memang hanya 6 perusahaan dari 49 industri di Gresik menyatakan kesanggupannya untuk memberlakukan UMSK tahun 2019.
Keenam perusahaan tersebut sudah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupannya terkait pemberlakuan UMSK 2019 ini.
Besaran UMSK yang diberikan perusahaan kepada para buruh tersebut bervariasi. “Ada yang 3 persen hingga 5 persen dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK, Red). Itu bergantung pada kemampuan perusahaan masing-masing,” sambungnya.
Dengan kesepakatan itu, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke Bupati Gresik untuk mengusulkan 6 perusahaan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.
“Usulan tersebut sudah di rekomendasi pak bupati dan kita serahkan ke Gubernur Jawa Timur saat ini juga,” ungkapnya.
Hasil ini merupakan tindaklanjut dari unjukrasa buruh beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Gresik. Sebelumnya, ribuan masa buruh yang tergabung dalam Sekber buruh Gresik melakukan aksi unjuk rasa menuntut diberlakukannya UMSK sebesar 5 persen, 7 persen dan 9 persen dari nilai UMK Rp 3.867.874.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Sutrisno mengatakan, Pemkab Gresik tidak keberatan mengusulkan UMSK tersebut kepada Gubernur Jawa Timur. Namun, dengan catatan pihak perusahaan mempunyai komitmen dan menyatakan kesanggupannya membayar UMSK tersebut.
“Tentu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga dengan adanya UMSK di Gresik dapat diterima semua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh. Sehingga Gresik akan tetap kondusif dalam hubungan industrial,” imbuhnya. (nul)