Bupati Yani Akan Cuti, Wabup Aminatun Habibah Diproyeksikan Jadi Plt Bupati Gresik Hingga Pelantikan Cabup Terpilih

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Depan-Kanan) dalam acara pembukaan Job Fair di SMK Assa'adah (Dok/Pemkab Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani harus cuti setelah ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam pilkada serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Gresik pada 22 September 2024 mendatang.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Gresik mengajukan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gresik selama Fandi Akhmad Yani cuti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah diajukan sebagai Plt Bupati Gresik selama Fandi Akhmad Yani cuti.

“Bu Wabup jadi Plt Bupati selama Pak Bupati cuti,” tutur Washil.

Dia menjelaskan, Wabup diusulkan ke Pemprov Jatim sebagai Plt Bupati lantaran dia tidak maju sebagai calon kepala daerah di pilkada serentak 2024.

“Ndak perlu (mengajukan) ke Mendagri, karena Bu Wabup tidak nyalon di pilkada, usulan ke Pemprov Jatim, jadi bukan sebagai Pj tapi Plt,” terang Washil.

Baca juga: Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif Jadi Pendaftar Pertama Pasangan Calon Bupati Gresik di KPU

Kepala Kesbangpol Pemkab Gresik Nanang Setiawan menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU, Bupati Gresik Fandi Akhmad harus cuti sejak ditetapkan sebagai calon Bupati dalam Pilkada (Pilbup) Gresik 2024 sampai dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Kalau tidak ada sengketa hasil pilkada, (cutinya) sampai akhir Desember atau awal Januari 2025,” tutur Nanang.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat ke pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota terkait kewajiban cuti bagi kepala daerah yang maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota maupun Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam surat tersebut disebutkan, Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam pilkada harus cuti, selama cuti akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) dari Pemprov atau Kementerian Dalam Negeri.

Namun karena di Gresik Wakil Bupati tidak maju dalam kontestasi pilkada 2024, maka Wakil Bupati diusulkan sebagai Plt Bupati.

Fandi Akhmad Yani sendiri telah mendaftar ke KPU Kabupaten Gresik sebagai Calon Bupati bergandengan dengan Asluchul Alif sebagai Calon Wakil Bupati Gresik dalam Pilkada 2024. (qom)