Berantas Penjualan Miras Ilegal di Kota Santri, Polres Jombang Amankan 493 Botol dan Penjual

Reporter : Diana - klikjatim.com

Polisi menunjukkan barang bukti miras (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Pihak kepolisian dari Sat Samapta Polres Jombang melakukan penggerebekan penjual minuman keras (miras) ilegal di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, pada Senin 29 Juli 2024.

Dari penggerebekan penjualan miras ilegal di kota santri itu, polisi mengamankan 493 botol miras berbagai jenis dan seorang penjualnya yakni MR (57) warga setempat, yang kemudian dibawa ke Mapolres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan jika penggerebekan dilakukan sebagai komitmen Polri untuk memberantas penjualan miras ilegal, berbekal informasi yang telah dikantongi.

“Kita amankan 493 botol miras berbagai jenis. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang,” terangnya, Selasa 30 Juli 2024.

Baca juga: Pasangan Incumbent Mundjidah-Sumrambah Resmi Direkom PDI Perjuangan Maju Pilkada Jombang 2024

Dari 493 botol miras berbagai jenis yang diamankan, 143 botol adalah arak bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir bintang, 10 botol anggur merk API, 11 botol anggur merk Alexis, dan 12 botol aggur merah Gold.

“Penjual minuman beralkohol sebagaimana kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat turut serta untuk mewujudkan komitmen Polres Jombang untuk memberantas penjualan miras di kota santri, guna keamanan dan kondusifitas dapat terwujud.

Aly Efendi juga berpesan agar warga Jombang tidak segan memberikan informasi dan laporan adanya aktifitas jual beli miras, melalui call center yang disediakan Polres Jombang.

“Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” pungkasnya. (qom)