KLIKJATIM.Com | Jombang – Seorang pria berinisial IS (40) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan Satreskrim Polres setempat lantaran tega diduga mencabuli seorang gadis yakni anak tirinya.
Tak hanya mencabuli anak tirinya itu, dalam melancarkan aksi tak senonohnya, IS mengancam akan membunuh dengan senjata tajam seperti golok jika membantah melakukan keinginannya.
Pelaku IS diketahui melakukan pencabulan ke anak tirinya sudah terhitung beberapa tahun, dan baru terbongkar awal tahun 2024 hingga kemudia ia dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Jadi korban dan pelaku memang anak dan ayah tiri. Setelah kasus ini terbongkar, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang,” kata warga Kecamatan setempat berinisi M pada Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut M perilaku cabul IS kepada anak tirinya diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya, dan didesak untuk mengaku perbuatan IS kepada dirinya.
“Korban bercerita kepada ibunya setelah didesak, ternyata jadi korban pencabulan ayah tirinya,” tambah M.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IS kepada anak tirinya, kemudian pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Benar, pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan sejak 5 Februari 2024,” bebernya.
Dari proses penyidikan kepada IS, diketahui jika korban menggunakan modus ancaman kepada korban, salah satunya menggunakan golok dan menakuti akan dibunuh.
“Korban diancam dengan golok dan akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka, sehingga korban takut dan terpaksa menurut,” ungkapnya.
Atas perbuatan IS, dirinya harus bertanggung jawab dan harus menerima untuk ditahan dibalik jeruji sampai proses hukum berjalan.
“Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Sukaca. (qom)