KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Awal tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian 289 LPG 3 kg yang menggunakan mobil ElP saat melancarkan aksinya.
Pelaku pencurian tersebut VA (24) dan RE (20) keduanya dari Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan Tuban serta W (27) seorang penadah di Desa Bakalan, Kecamatan Kapas Bojonegoro.
Hal tersebut dirilis oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto di halaman Polres setempat. “Kami berhasil mengamankan pelaku LPG dan mengamankan barang bukti sebanyak 289 LPG,” kata Mario Prahatinto Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan, para pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari, di mana mereka mencari toko atau pangkalan LPG yang sepi untuk melakukan aksinya dengan mengunakan mobil untuk pengangkut. “Pelaku membobol kunci untuk melancarkan aksinya, dan melakukan aksinya di 5 toko atau pangkalan,” tambahnya.
Setelah LPG berhasil dicuri, kemudian dijual ke pelaku W dengan harga Rp125.000 per tabung dan pencuri mendapatkan total keuntungan sebesar Rp39.125.000. Sementara untuk pelaku penadah mendapatkan keuntungan total sebesar Rp6.335.000.
Untuk barang bukti yang berhasil disita 289 LPG dengan rincian 200 LPG berisi dan 89 LPG kosong, ElP dan 1 buah gunting besi. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (gin)