Dua ABG ini Tega Bunuh Rekannya Karena Rebutan Pacar dan Dibully Orang Tuanya, Seperti Ini Kronologi Pembunuhan ABG Bungah

klikjatim.com
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menunjukkan barang bukti pembunuhan ABG Bungah. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | Gresik -  Pembunuhan ABG Bungah, AH (13) di Galian C Bukit Jamur Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik mendapati titik terang. Polres Gresik telah menangkap dua pelaku yang masih satu kampung dan teman sebaya dari korban.

[irp]

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Dua tersangka ditangkap di tempat terpisah. MSK (15) diamankan di Pasuruan. SNI (16) ditangkap di Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, dari hasil otopsi korban mengalami kekerasan di kepala akibat pukulan kayu balok. Pemukulan itu dilakukan oleh dua tersangka di sekitar tempat kejadian.

"Pembunuhan ini bermula saat MSK merasa tersinggung karena pacarnya diganggu. MSK berkirim pesan di media sosial korban agar segera meninggalkan pacar MSK. Namun korban tak mengindahkan. Sedangkan SNI juga memiliki dendam kepada korban karena bapaknya dihina," ungkap Kapolres, Jumat (6/11/2020).

Akhirnya, untuk menyelesaikan permasalahan ini, mereka bertiga janjian untuk bertemu di lapangan dekat rumah, Rabu, (28/10/2020). Ketiganya kemudian ke Bukit Jamur Kecamatan Bungah Gresik. 

"Para pelaku tanpa pikir panjang langsung mengikat korban. Sebelumnya, mereka sudah menyiapkan tali, dan berjalan kaki ke TKP yang berjarak 3 Km dari rumah korban," tambah Kapolres.

Pelaku kemudian memukuli korban hingga tak berdaya. Korban kemudian ditaruh di bekas galian C. Polisi menemukan air bercampur lumpur di rongga pernapasan korban.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

"Kemungkinan belum meninggal dunia saat di lempar ke galian C," ujar dia.

Keesokan harinya, Kamis (29/10/2020), MSK kembali ke TKP untuk menenggelamkan korban dan kemudian kabur ke Pasuruan. Sedangkan SNI tetap di rumah sambil membantu orang tuanya yang bekerja kuli bangunan itu.

"Kedua pelaku ini belum ada track record kejahatan, dan statusnya putus sekolah semua. Keduanya masih tetangga satu lingkungan dengan korban," urai Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah kaos dan celana pendek korban, masker dan hp Oppo A3S, sarung dan peci milik korban juga tali tampar yang terikat di kaki dan tangan korban.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik khusus anak. Dan dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diketahui, pada hari Jumat (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB mayat korban ditemukan di bekas galian PT Bumi Sakti, kawasan Bukit Jamur Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru