Soal Teguran Mendagri, Pemkot Surabaya Berdalih Belum Menerima Bukti Pendukung dari KASN

klikjatim.com
Melalui badan kepegawaian, rekomendasi KASN untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tak netral telah dilakukan. hilmi nidhomudin/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengakui telah menerima teguran dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait belum dilaksanakannya rekomendasi  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).  Rekomendasi tersebut penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. 

Baca juga: Tutup 2025 dengan Doa & Deklarasi, Surabaya Nyatakan Perang Terhadap Premanisme

“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (2/11/2020).

[irp]

Menurut Febri , surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.

"Sejak menerima surat, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febri.

Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. 

 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut tentang

Surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau Pileg dan Pilpres. "ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkasnya.(rtn)

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru