KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tujuh orang pengamen yang selama ini mencari nafkah bersama mengamen di perempatan jalan harus terpisah antara liang kubur dan sel tahanan. Nek Andrianto (22) pengamen asal Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tewas setelah ditusuk dan dikeroyok enam rekannya sesama pengamen.
[irp]
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Pengeroyokan disertai penusukan itu terjadi Rabu (28/10/2020) lalu di salahsatu lokasi pemandaian. Polisi akhirnya berhasil membekuk enam pelaku pengeroyokan korban. Mereka masing-masing Lukman Hakim (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, M. Subkhi (23). Kemudian M. Jainul (23) MSi (17) UAz (17) dan Muhammad Jufri (20), kelimanya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman kepada wartawan menjelaskan, saat kejadian Rabu siang sekitar pukul 11.00, seorang pelaku yaitu Lukman Hakim pergi ke pemandian. Dari pemandian itu, mereka semua pergi ke rumah Jufri di Desa Branang untuk menggelar pesta miras. “Dua jam kemudian atau sekitar pukul 22.00, korban menghampiri Karnadi dan meminjam motornya. Alasannya mau dipakai ke rumah Uaz,” ungkap Arman.
Karnadi akhirnya kembali ke Warkop wifi dan menunggu bersama Lukman di sana. Sementara kelima pemuda lain melanjutkan pencarian korban. Sekitar pukul 23.20, mereka berhasil menemukan korban di Desa Branang. Mereka pun langsung mengejar korban sambil meneriaki maling.
Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan
Karena diteriaki maling, korban pun kabur. Namun, korban terjatuh bersama motornya tepat di depan SMPN 1 Branang. Jaraknya sekitar 30 meter dari Warkop wifi, tempat Lukman dan Karnadi menunggu.
“Saat itulah tiba-tiba Lukman mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusukkannya pada korban sebanyak tiga kali. Tusukan itu mengenai tulang rusuk kiri, perut kiri dan betis kiri. Akibatnya, korban langsung terkapar di lokasi tersebut,” terang Arman.
Usai menusuk korban, Lukman membuang badik tersebut ke sebuah empang. Dia lantas bersembunyi ke rumah Jufri. Sementara Karnadi membawa tubuh korban ke rumahnya di Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan
Namun, nyawanya tidak terselamatkan. Korban meninggal dengan luka parah. Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa itu tidak terima. Mereka lantas melapor pada Polsek Lekok. Hingga akhirnya, keenam tersangka ini diamankan.
Kini, keenam tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat pasal 338 subsider 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi