KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Satuan Tugas (Satgas) Covid- 19 Kabupaten Bangkalan akan perhatikan protokol kesehatan (Protkes) di keramaian ataupun di tempat kerumunan masyarakat.
[irp
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Pengetatan pengawasan protkes di Kabupaten Bangkalan karena menjelang menghadapi libur panjang dan cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai dengan 01 November 2020.
Maka dari itu, Pemkab Bangkalan dan Satgas Covid-19 akan memperketat penerapan protokol kesehatan pada pusat-pusat keramaian seperti tempat wisata, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Bangkalan yang saat ini sudah masuk zona kuning.
“Untuk memastikan penerapan protkes di ruang publik dan pelayanan kesehatan, Satgas penegakan hukum protkes akan memberikan edukasi di tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaan atau kuliner,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Urip Rianto, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: UTM Tambah Profesor, Dorong Riset Terapan di Sektor Pertanian, Kelautan, Hukum, dan Industri
Lanjut Urip Rianto, pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat di Kabupaten Bangkalan khususnya satgas di tingkat kecamatan terus ditingkatkan dalam upaya antisipasi munculnya klaster baru saat libur panjang tiba.
Bahkan pihaknya juga berpesan dan menghimbau terhadap masyarakat kbaupaten Bangkalanagar tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di ruang publik.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
"Di setiap Kecamatan sudah dibentuk satgas, jadi peningkatan protkes di tempat wisata sudah dialokasikan di setiap Kecamatan. Mari hindari kerumunan, selalu bermasker, siap sanitizer, lebih baik diam di rumah saja,” tandasnya. (rtn)
Editor : Suryadi Arfa