KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Anggota DPRD Bojonegoro berinisial MRZ ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
[irp]
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Perkuat Upaya Cegah Stunting, Edukasi Konsumsi Protein Hewani Libatkan Unair
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan anggotanya, penyidik menemukan bukti MRZ melakukan tindak pidana KDRT.
“MRZ sudah kami tetapkan sejak Selasa (6/10/2020),” kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini, Kamis (8/10/2020).
Iwan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dan terus memeriksa saksi dan tersangka. “Terlapor masih kita periksa lagi dan belum dilakukan penahanan terhadap MRZ,” kata AKP Iwan
Ia menambahkan, satreskrim sudah memanggil beberapa saksi dan juga ada beberapa barang bukti yang sudah dilihat, "iya salah satunya ada hasil visum dan rekaman cctv dirumah, yang mana mereka terekam cekcok," ujar satreskrim
Baca juga: KSP Kebut Izin Lahan Proyek Migas di Bojonegoro, Dudung: Jangan Sampai Terhambat Administrasi
"Untuk pasalnya, pasal 44 Ayat 1 dan 4 nomer 23 2004 penghapusan KDRT hukuman lima tahun penjara," pungkas Kasatreskrim polres Bojonegoro AKP Iwan Heri Poerwanto
Perlu diketahui, MRZ anggota DPRD Bojonegoro dilaporkan pada Senin (21/9/2020) lalu. Dia dilaporkan istrinya sendiri, AS yang di duga telah melakukan KDRT hingga patah pada tangan kiri istrinya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah