Aniaya Istri, Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
MRZ (Anggota DPRD Bojonegoro) saat berada di Satreskrim Polres Bojonegoro.(Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Anggota DPRD Bojonegoro berinisial MRZ ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

[irp]

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Perkuat Upaya Cegah Stunting, Edukasi Konsumsi Protein Hewani Libatkan Unair

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan anggotanya, penyidik menemukan bukti MRZ melakukan tindak pidana KDRT.

“MRZ sudah kami tetapkan sejak Selasa (6/10/2020),” kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Terminal Teluk Lamong Gandeng Suara Surabaya Media, Perkuat Edukasi Publik Terkait Mitigasi Kepadatan Arus Logistik

Iwan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dan terus memeriksa saksi dan tersangka. “Terlapor masih kita periksa lagi dan belum dilakukan penahanan terhadap MRZ,” kata AKP Iwan

Ia menambahkan, satreskrim sudah memanggil beberapa saksi dan juga ada beberapa barang bukti yang sudah dilihat, "iya salah satunya ada hasil visum dan rekaman cctv dirumah, yang mana mereka terekam cekcok," ujar satreskrim

Baca juga: KSP Kebut Izin Lahan Proyek Migas di Bojonegoro, Dudung: Jangan Sampai Terhambat Administrasi

"Untuk pasalnya, pasal 44 Ayat 1 dan 4 nomer 23 2004 penghapusan KDRT hukuman lima tahun penjara," pungkas Kasatreskrim polres Bojonegoro AKP Iwan Heri Poerwanto

Perlu diketahui, MRZ anggota DPRD Bojonegoro dilaporkan pada Senin (21/9/2020) lalu. Dia dilaporkan istrinya sendiri, AS yang di duga telah melakukan KDRT hingga patah pada tangan kiri istrinya. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru