KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kabar gembira dari Satlantas Kabupaten Pasuruan. Material STNK yang sempat habis, kini telah tersedia.
"Benar, material untuk STNK sudah ada. Kepada wajib pajak yang melakukan masa berlaku perpanjangan STNK pada periode tanggal 8 Juli hingga 16 Agustus 2019 dan belum menerima STNK, silahkan menukarkan notice, (bukti pembayaran pajak dari Bapenda) Jatim yang telah berstempel merah dengan STNK yang asli,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K, Selasa (19/8/2019).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
[irp]
Penukaran efektif mulai Senin (19/8) jam 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib. Jika wajib pajak yang namanya tertera dalam notice berhalangan hadir ke KB samsat Bangil untuk mengambil STNK, pengambilannya bisa diwakilkan.
Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan
"Dengan membawa notice yang berstempel merah, bersama KTP atau KK atas nama STNK dan disertai dengan surat kuasa untuk pengambilan STNK dari nama yang tertera dalam STNK," ujarnya.
[irp]
Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan
Selain wajib pajak yang melakukan masa berlaku perpanjangan STNK lima tahun, STNK untuk kendaraan baru dari dealer motor maupun mobil yang hanya menerima notice pajak periode tanggal 8 Juli hingga 16 Agustus 2019 juga sudah tersedia. "Untuk kendaraan baru, STNK-nya silahkan ambil di dealer tempat pembelian kendaraan tersebut, terhitung mulai hari Senin, 19 Agustus 2019," pungkas Bayu. (hen/rtn)
Editor : Wahyudi