[irp]
Baca juga: Kotak Amal Masjid Al Barokah Ponorogo Dibobol Maling
Hendry mengungkapkan, saat tertangkap pelaku awalnya mengelak tuduhan yang diterimanya, Akhirnya petugas meminta pelaku menunjukkan tempat kosnya. Hasilnya ditemukan jaket loreng yang dikenakannya saat beraksi beberapa waktu lalu.
Pelaku mengaku jika ia telah mencuri kotak amal di dua Masjid yakni di wilayah Gununganyar pada Senin (21/9/2020), dan Kamis, (24/9/2020) di Sidosermo, Surabaya.
Sementara dari hasil kejahatan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang kertas senilai Rp 684 ribu, dan uang logam senilai Rp 20 ribu. Dari pengakuan tersangka, uang itu ia pakai untuk melunasi hutang kepada temannya yaitu sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Dalbo Remuk, Tertangkap Curi Kotak Amal Mushola di Sidoarjo
"Pengakuan dari tersangka yaitu untuk melunasi hutang. Sedangkan dari hasil penyidikan tersangka baru dua kali, namun kita masih mengembangkan lagi," ujar Hendry.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rtn)
Baca juga: Curi Kotak Amal, Pria Sukodadi Lamongan Diamuk Warga Gresik
Editor : Redaksi