KLIKJATIM.Com | Surabaya—Acara deklarasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya sempat berpindah hingga tiga kali. Deklarasi ini beberapa kali mendapat penolakan sebelumnya akhirnya dibuburkan polisi.
[irp]
Baca juga: Pebalap Binaan MPM Honda Jatim Raih Podium di Astra Honda Dream Cup 2026 Purwokerto
Kegiatan yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu akhirnya dihentikan dan dibubarkan oleh tim gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Kodim Surabaya, Gugus tugas kota, dan Satpol PP.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, deklarasi KAMI tersebut harus dibubarkan karena telah melanggar undang-undang atau perda terkait pandemi covid-19.
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Icon Mall Gresik Tebar Diskon dan Penawaran Spesial Hingga Akhir Agustus
Trunoyudo membeberkan, sebelum akhirnya dibubarkan oleh polisi, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah. Mulanya kegiatan dilakukan di Gedung Juang 45 Surabaya, karena mendapat penolakan masyarakat akhirnya dipindah ke Museum NU, Gayungsari, Surabaya.
"Di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi," beber Truno saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (28/9/2020).
Tidak hanya itu, Truno menambahkan, kegiatan yang dilakukan KAMI ini tidak memiliki izin sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
"Juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkait dengan pandemi covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi