KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik yang telah mendaftar resmi ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik. Keputusan ini sesuai hasil rapat pleno komisioner KPU setempat pada Rabu (23/9/2020) siang.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Saat ini telah ditetapkan dua pasangan calon, yaitu Dr. H. Mohammad Qosim, M., Si sebagai calon Bupati berpasangan dengan dr. Asluchul Alif, M.Kes sebagai Calon Wakil Bupati dan H. Fandi Akhmad Yani, S.E berpasangan dengan Dra. Hj. Aminatun Habibah, M,Pd sebagai Calon Wakil Bupati," ujar Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni kepada awak media.
Menurutnya, sebelum penetapan telah dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap berkas pendaftaran kedua pasangan calon. "Sempat ada perbaikan persyaratan sampai tanggal 16 September, hingga pada tanggal 22 September sudah dinyatakan memenuhi syarat," bebernya.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Untuk tahapan berikutnya setelah penetapan adalah pengundian nomor urut. Berdasarkan jadwal yang sudah disusun terkait agenda tersebut akan dilakukan pada Kamis (24/9/2020) malam.
Dalam pengundian nomor urut ini kedua pasangan calon akan hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena itu kedua paslon juga diimbau agar tidak mengerahkan massa pendukung.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
"Pengundian nomor urut besok hanya dihadiri kedua pasangan calon, perwakilan partai pengusung dan satu tim kampanye serta forkopimda," tandas Roni. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar