Bawaslu Imbau KPU Laksanakan Protokol Kesehatan Untuk Tahapan Selanjutnya

klikjatim.com
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar

KLIKJATIM.com | Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Surabaya berikan imbauan melalui surat kepada KPU dan Parpol pada tahap penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota Surabaya.

[irp]

Baca juga: Eri Armuji Unggul Telak dari Kotak Kosong dalam Quick Count Sementara

Surat itu salah satunya berisi tentang imbauan mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, hand sanitizer, jaga jarak dan juga tidak melibatkan massa. Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan Kepatuhan protokol kesehatan menjadi penting dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim

"Ini sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (menkes), Perbawaslu dan PKPU," ujar Muhammad Agil Akbar, Senin (21/9/2020).

Imbauan tersebut di berikan kepada KPU dan Partai Politik yang ada di Surabaya dalam suratnya yang bernomor 197 dan 198 /K.JI-38/PM.00.02/1X/2020, dan bersifat sangat segera. "Secara teknis KPU, intinya Bawaslu mengimbau agar membatasi jumlah orang yang masuk di dalam untuk mematuhi prokes. Terkait berapa jumlahnya, itu ada di PKPU," terang Agil.

Baca juga: Donasikan Mobil ke Yayasan Al Uswah Surabaya, Smelting Berkontribusi Pada Pendidikan

Penatapan pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 23 September. Sedangkan pengundian nomor urut dilaksanakan sehari setelahnya yakni 24 September 2020. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru